Senin, 31 Desember 2012

Desinfeksi Air dengan Chlorin Diffuser



Hallo blogger semua,,
Disini saya akan berbagi mengenai desinfeksi air menggunakan Chlorin Diffuser,, sudah tidak asing lagi bukan di telinga kita tentang Chlorin Diffuser tersebut, untuk mengetahui lebih dalam mengenai Chlorin Diffuser tersebut, ayo simak laporan berikut ini :
A.   LATAR BELAKANG
Air merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia, bahkan hampir 70% tubuh manusia mengandung air. Dalam memenuhi kebutuhan sehari- hari, air dipergunakan untuk keperluan makan, minum, MCK dan pemenuhan kebutuhan lain. Namun, disamping hal itu air mempunyai peranan besar terhadap penularan penyakit menular seperti kholera, thypus, dan diare. Besarnya peranan air dalam penularan penyakit sangat dipengaruhi oleh kualitas air itu sendiri.
Syarat – syarat kualitas air yang digunakan oleh masyarakat tersebut telah ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang syarat – syarat dan Pengawasan Kualitas Air. Di dalam Permenkes tersebut disebutkan bahwa kualitas air harus memenuhi syarat fisika, kimia, mikrobiologi, dan radioaktif.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas air secara mikrobiologi adalah dengan disinfeksi. Adapun disinfeksi ini dimaksudkan untuk membunuh bakteri patogen (penyebab penyakit) yang penyebarannya melalui air, dengan cara penambahan bahan kimia. Bahan kimia yang paling banyak digunakan untuk mendisinfeksi air adalah chlor dan senyawa chlor yang disebut clhorinasi. Chlorinasi di Indonesia biasanya menggunakan kaporit karena murah, mudah didapat, dan mudah penggunaannya. Untuk memudahkan dalam membubuhkan kaporit kedalam air maka dibuatlah suatu alat pembubuh kaporit yang disebut chlorine diffuser.

B.   KEUNTUNGAN
Keuntungan dari model chlorine diffuser yang akan dibuat antara lain : 
1.    Kualitas air lebih baik.
2.    Mengurangi kemungkinan tertularnya water borne disease.
3.    Mudah dibuat dan dioperasikan.
4.    Mampu menentukan jumlah sisa chlor sesuai dengan yang diharapkan melalui pembedaan jumlah lubang pada chlorine diffuser.

C.   ALAT DAN BAHAN
1.    Pipa 2 inch
2.    Pipa ¾ inch
3.    Dop pipa 2 inch
4.    Dop pipa ¾ inch
5.    Gergaji pipa
6.    Bor pipa
7.    Penggaris
8.    Ayakan pasir
9.    Ember
10. Lem pipa
11. Cat
12. Tiner
13. Kuas
14. Amplas
15. Pasir Kwarsa/ Pasir Kali
16. Kaporit bubuk

D.   CARA PEMBUATAN
1.    Menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan.
2.    Memotong pipa 2 inch sepanjang 40 cm dan pipa ¾ inch sepanjang 44 cm.
3.    Membuat lubang-lubang kecil pada pipa 2 inch dan pipa ¾ inch sebanyak 6-12 lubang (diameter pipa lebih kecil dari diameter pasir).
4.    Melubangi dop pipa 2 inch sebesar diameter pipa ¾ inch
5.    Menutup bagian bawah pipa 2 inch dengan dop pipa 2 inch dan pipa ¾ inch dengan dop pipa ¾ inch, direkatkan dengan menggunakan lem pipa.
6.    Memasang potongan pipa kecil melingkar pada pipa 2 inch sebagai tempat untuk mengikat tali selanjutnya amplas seluruh permukaan pipa 2 inch beserta dop pipa untuk dicat.
7.    Mengecat seluruh permukaan pipa 2 inch sesuai dengan warna yang diinginkan. Tunggu hingga kering.
8.    Mencuci pasir kuarsa/pasir kali hingga bersih dan dijemur sampai kering selanjutnya pasir diayak dengan menggunakan ayakan pasir untuk mendapatkan pasir kasar dan halus.
9.    Menghitung kebutuhan kaporit dan pasir kuarsa/pasir kali sesuai perbandingan (misal 1:3).
10. Mencampur kaporit dan pasir kuarsa/pasir kali halus sesuai dengan perbandingan.
11. Memasukkan campuran kaporit dan pasir kuarsa/pasir kali halus kedalam pipa ¾ inch hingga penuh kemudian tutup dengan menggunakan dop pipa ¾ inch, selanjutnya masukkan pipa ¾ inch yang telah terisi campuran kaporit dan pasir halus ke dalam pipa 2 inch, kemudian ruang antara pipa 2 inch dan pipa ¾ inch diisi dengan pasir kasar.
12. Menutup pipa 2 inch dengan dop pipa 2 inch.
13. Chlorin diffuser siap digunakan.

E.   APLIKASI/CARA PEMASANGAN
·      Pemasangan pada sumur gali dengan kerekan timba
Pasanglah Chlorine diffuser dengan menggunakan tali plastik merapat dinding sumur hingga setengah kedalaman sumur. Ikatkan ujung tali plastik pada tiang penimba atau paku yang ditancapkan pada bibir sumur.
·         Pemasangan pada sumur gali yang dilengkapi pompa listrik
Chlorine diffuser dipasang dekat footklep pada ujung pipa hisap.
·         Pemasangan pada bak penampung air
Chlorine diffuser dipasang pada setengah ketinggian /kedalaman bak bagian dalam.
Pemasangan Chlorine diffuser agar dilakukan pada malam hari pada waktu sarana tidak digunakan, sehingga memberi waktu kontak yang cukup antara kaporit dan air.

F.   CARA PERAWATAN
Chlorin diffuser yang telah digunakan selama ± 10 hari, harus dilakukan penggantian kaporit dengan cara : 
1.    Mengeluarkan pasir dari pipa.
2.     Mencuci pipa, dop dan pasir hingga bersih lalu dijemur hingga kering.
3.    Merakit kembali seperti semula.

 Dalam pembuatannya mudah bukan ? untuk menambah wawasan lagi mengenai Chlorin Diffuser, saya memiliki satu sumber makalah yang berasal dari Universitas Diponegoro, mari kita simak makalahnya...



Kamis, 22 November 2012

Kesehatan Lingkungan

A.  DEFINISI 

     Ada beberapa definisi dari kesehatan lingkungan :
  1. Menurut WHO (World Health Organization), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
  2. Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.
    Ilmu kesehatan lingkungan adalah salah satu cabang ilmu kesehatan masyarakat yang memberikan perhatian terhadap segala macam bentuk kehidupan, bahan-bahan dan kondisi di sekitar manusia yang memiliki potensi untuk menimbulkan gangguan yang bisa mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan serta melakukan analisis dan mencari upaya-upaya alternative pemecahan masalah.
    Ilmu kesehatan lingkungan merupakan wadah bagi masyarakat untuk lebih mencintai lingkungan. 


    B. RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN

    Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu :

    1. Penyediaan Air Minum
    2. Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
    3. Pembuangan Sampah Padat
    4. Pengendalian Vektor
    5. Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
    6. Higiene makanan, termasuk higiene susu
    7. Pengendalian pencemaran udara
    8. Pengendalian radiasi
    9. Kesehatan kerja
    10. Pengendalian kebisingan
    11. Perumahan dan pemukiman
    12. Aspek kesling dan transportasi udara
    13. Perencanaan daerah dan perkotaan
    14. Pencegahan kecelakaan
    15. Rekreasi umum dan pariwisata
    16. Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk
    17. Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.

    —-Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :

    1. Penyehatan Air dan Udara
    2. Pengamanan Limbah padat/sampah
    3. Pengamanan Limbah cair
    4. Pengamanan limbah gas
    5. Pengamanan radiasi
    6. Pengamanan kebisingan
    7. Pengamanan vektor penyakit
    8. Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana
    —-